DEMOKRASI PADA MASA ORDE BARU
Karena ketatanegaraan pada pemerintahan orde baru tidak menerapkan nilai-
nilai demokrasi dalam Pancasila dan UUD 1945 serta negara dijangkiti oleh penyakit
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu menyebabkan rakyat menderita, apalagi
adanya badai krisis ekonomi dunia yang juga melanda Indonesia menyebabkan
GBHN 1998 pada PJP II pelita ke-tujuh tidak dapat dilaksananakan. Ekonomi
Indonesia hancur, sector riil ekonomi macet, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan
pengangguran meningkat tajam sehingga terjadilah krisis kepercayaan dan krisis
politik.
Antiklimaks dari keadaan tersebut ditandai dengan munculnya berbagai
gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa.
Gerakan tersebut merupakan suatu gerakan moral yang memiliki kekuatan yang luar
biasa menuntut adanya reformasi di segala bidang kehidupan terutama bidang politik,
ekonomi, dan hukum.
Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya
Presiden Soeharto dari singgasana kepresidenan dan diganti oleh wakil presiden B.J.
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Karena bangsa menilai bahwa penyimpangan
terhadap makna UUD 1945 selain karena moral penguasa, juga karena adanya
berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945. Oleh karena itu, selain
melakukan reformasi dalam bidang politik perlu melakukan amandemen terhadap
beberapa pasal UUD 1945 yang mempunyai interprestasi ganda (multi interpretable).
Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan
dalam reformasi hukum dan politik di antaranya sebagai berikut.
1) UU No. 2 Tahun 1999 jo UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
2) UU No. 3 Tahun 1999 jo UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum
3)UU No. 4 Tahun 1999 jo UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
4) UU No. 25 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah
5) UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotism
7) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Salah satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu
mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR,
DPD serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, pada pemilu
tahun 2004 telah dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
oleh rakyat. Hal tersebut menunjukkan adanya perkembangan yang sangat berarti
dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar